Tata cara Revisi Anggaran, bahwa ruang lingkup revisi anggaran ada empat kategori yaitu :
- Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap
- Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi,
- Penambahan, pengurangan dan/atau pagu anggaran tetap yang dananya bersumber dari ransfer Pemerintah provinsi dan atau Pemerintah
- Pergeseran untuk keperluan/kebutuhan mendesak.